Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.03.PR.07.02 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram, dan Waikabubak.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan dalam penyelenggaraan kegiatannya mempunyai Visi dan Misi.

Visi

:

Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Membangun Manusia Mandiri).

Misi

:

Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan tahap lanjutan bagi Warga Binaan  Pemasyarakatan dalam kerangka integrasi social, penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

           

Kegiatan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasrayakatan (WBP) dengan status mereka sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan merupakan pembinaan lanjutan dimana narapidana memasuki tahap asimilasi dengan sistem pengamanan dilakukan dengan cara minimum security, dimana tidak ada tembok keliling yang tinggi dan Narapidana ditempatkan di Wisma layaknya perumahan.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan dalam melaksanakan pembinaan mengacu pada tahap assimilasi dimana Narapidana diberikan pembinaan yang terbagi dalam dua bentuk pembinaan yaitu Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian.

Pembinaan Kemandirian yang diberikan kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan bertujuan untuk memberikan bekal-bekal keterampilan yang dapat menunjang reintegrasi di masyarakat. Bekal ketrampilan tersebut antara lain: kegiatan perikanan, kegiatan peternakan kambing, kegiatan peternakan sapi, kegiatan peternakan kerbau, kegiatan perkebunan pisang, kegiatan pertanian padi, kegiatan pertukangan kayu.

Pembinaan Kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan bertujuan untuk memperbaiki sikap mental Narapidana yang dilakukan melalui pendekatan kerohanian berupa kegiatan penyuluhan agama, kegiatan sholat berjamaah, kegiatan bimbingan baca tulis al quran dan kegiatan tahlilan.

  1. DEMOGRAFI

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nuskambangan terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.03.PR.07.02 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram, dan Waikabubak.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan mulai aktif pada tanggal 1 Januari 2007 beralamat di Jalan Raya Nusakambangan KM. 3 Nusakambangan, Kelurahan Tambak Reja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

  1. STRUKTUR BANGUNAN

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Nusakambangan berdiri di Pulau Nusakambangan yang terdiri dari: Bangunan Kantor Utama Seluas 938 m2, bangunan untuk Rumah Dinas Pejabat Struktural seluas 640 m2, bangunan untuk Rumah Dinas Pegawai seluas 180 m2, bangunan untuk Hunian Narapidana seluas 900 m2, sedangkan untuk Kegiatan Pertanian memanfaatkan lahan disekitar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Nusakambangan dengan cara Membuka Lahan. Status kepemilikan tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nusakambangan adalah Tanah Milik Negara. Blok untuk Narapidana 2 (dua) blok yaitu blok gunung Slamet dan Gunung Bromo dengan 4 (empat) kamar dengan jumlah penghuni per 17 Oktober  2023 sebagai berikut:

No.

Nama Kamar

Jumlah Penghuni

1.

Kamar Gn. Slamet I

7

2.

Kamar Gn. Slamet II

7

3.

Kamar Gn. Bromo I

7

4.

Kamar Gn. Bromo II

6

JUMLAH

27


Jalan Mina Padi – Nusakambangan

Email Kehumasan
lpt.nusakambangan@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lpt.nusakambangan@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
LAPAS TERBUKA KELAS IIB NUSAKAMBANGAN
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH
Hari ini5
Kemarin131
Minggu ini399
Bulan ini298
Total 27582

05-05-2024